Boru Juntak Tewas Operasi Kutil, RSMK Cimahi Diadili di PN Bale Bandung

Tewas operasi kutil

Topmetro.News – Masih ingat Gloria Easter Magdalena Simanjuntak yang tewas setelah operasi kutil  di tumit kaki? Boru juntak ini meregang nyawa setelah operasi kutil di RS Mitra Kasih (RSMK) Cimahi yang akhirnya keluarga korban menggugat managemen rumah sakit itu ke pengadilan.

Kamis, 30 September 2021, sidang perdana memeriksa perkara tragedi kematian pasien operasi kutil Rumah Sakit Mitra Kasih berhasil digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah sebelumnya, dua kali jadwal sidang dinyatakan batal lantaran ketidakhadiran para tergugat.

Sekadar diketahui, sidang untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini bernomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb., dipimpin majelis hakim Dinahayati Syofyan, S.H., M.H., Ika Lusiana Riyanti, S.H., dan Kukuh Kalinggo Yuwono,S.H., M.H., serta Imas Nia Daniati, S.H  sebagai Panitera Pengganti.

Hadir dari tergugat I Direktur Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi yang diwakili Ferdian Hanif Dwiananta, S.H., M.H., advokat pada Stanislaw Law Office Kota Bandung. Hadir pula tergugat II dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B. dan tergugat III dr. Arief Kurniawan, Sp.An., diwakili kuasa hukumnya dari satuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) III/Siliwangi Jalan Sumatera, Kota Bandung.

Sementara itu, ayah dan ibu dari pasien operasi kutil yang meninggal di RS Mitra Kasih sebagai penggugat juga hadir yang diwakili tim pengacara yang dipimpin Johnson Siregar, S.H., M.H  dari tim Kantor Hukum Johnson Siregar Dan Rekan (JSDR).

Di sana tampak hadir para pengacara dari tim ini, Agus Hotma Sihombing, S.H., M.H., Roberto Pandiangan, S.H., Erik Daniel, S.H., dan Paul Aruan, S.H.

Seperti biasa, pada sidang perdana ini majelis hakim memeriksa para pihak, seperti identitasnya dan surat kuasanya, demikian pula diperiksa surat izin praktik dari organisasi advokat.

Tewas operasi kutil2

Menariknya, suasana di peradilan umum ini dihadiri personel satuan Kumdam III/Siliwangi. Pihak tergugat I Direktur RS Mitra Kasih diwakili kuasa hukumnya dari kantor advokat, sementara tergugat II dan III yang tercatat bekerja di RS Mitra Kasih Cimahi, diwakili satuan berseragam TNI AD.

Dari persidangan ini terkuak, tergugat II dan III merupakan dokter yang tergabung dalam TNI AD, selain berpraktik di RS Dustira, kedua dokter ini membuka praktik juga di RS Mitra Kasih Cimahi sekaligus sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atas pasien operasi kutil yang meninggal dunia di RS Mitra Kasih Cimahi.

Kepada pers, Johnson Siregar mengaku sempat menyampaikan keberatan atas kehadiran personel satuan Kumdam III/Siliwangi di peradilan umum di hadapan majelis hakim PN Bale Bandung.

“Kami persilahkan saja, supaya pihak Kumdam III/Siliwangi membuat alasan yang kuat dan benar secara resmi dan tertulis, sehingga Kumdam III/Siliwangi ini benar-benar sesuai hukum dapat beracara di PN Bale Bandung khususnya dalam perkara ini,” sindir Johnson Siregar.

Dari sumber menyebutkan, praktik pemberian bantuan hukum dari penasihat hukum militer (anggota TNI)  harus sesuai UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sejatinya pemberian bantuan hukum dari penasihat hukum militer (anggota TNI) hanya dapat memberikan jasa hukum di lingkungan Peradilan Militer sesuai yurisdiksi dan justiabelnya.

Tewas operasi kutil3

Ada Pemilahan antara Manajemen RS dan DPJP RS?

Perbedaan menyolok antara tim kuasa hukum antara RS Mitra Kasih dan kedua DPJP ini, dinilai memberi petunjuk bahwa telah terjadi pemilahan antara manajemen RS Mitra Kasih yang diwakili Direktur Cs dan kedua DPJP.

Pihak keluarga korban dan kuasa hukum melihat kecenderungan adanya ketidakharmonisan antara manajemen RS Mitra Kasih dan kedua DPJP. Padahal kedua dokter itu bekerja di RS Mitra Kasih.

“Pertemuan pihak RS Mitra Kasih dengan pihak keluarga korban yang sempat dilakukan, kedua DPJP yang kebetulan militer itu tidak pernah hadir dalam pertemuan, “ papar Johnson Siregar di Bandung, Kamis (30/9/2021).

Di sisi lain, Johnson mengungkapkan pihak RS Mitra Kasih diwakili Kepala Bidang Pelayanan Medis dr  Riezcky Danang Dady, MMRS., menyatakan tidak ada kesalahan RS Mitra Kasih Cimahi atas tragedi kematian pasien Gloria Easter Simanjuntak pasca operasi kutil di RS Mitra Kasih.

“Pertanyaan kami, siapa yang memutuskan agar pasien itu di opname? RS Mitra Kasih atau DPJP dr Iwan Dermawan, Sp.B? Lantas kalau diopname, apakah pihak RS Mitra Kasih dan DPJP ini sudah menyiapkan langkah-langkah penanganan yang optimal?” selidik Johnson.

Kata Johnson, Direktur RS Mitra Kasih pernah melarang Ketua Komite Medik RS Mitra Kasih bertemu kuasa hukum keluarga korban.

Menurut Johnson Siregar, komite medik bagian dari perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.

“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, maka Komite Medik RS Mitra Kasih seharusnya memiliki kemampuan menilai profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit,“ kata Johnson.

Tahap Mediasi

Pada sidang perdana ini, majelis hakim pemeriksa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 176/Pdt.G/2021/PN.Blb memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai melalui mediasi.

Sidang dengan agenda mediasi ini akan dilaksanakan Senin, 4 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan para prinsipal (pemberi kuasa  dari penggugat maupun tergugat).

Johnson menilai, sidang dengan agenda mediasi dalam perkara ini cenderung tak menghasilkan perdamaian.

Dia kemudian memaparkan sejak kejadian meninggal dunianya pasien operasi kutil bernama Gloria di RS Mitra Kasih, 15 Maret 2021 lalu, hingga Kamis (30/9/2021) sudah banyak upaya pihak korban untuk meminta keterangan dari RS Mitra Kasih.

RS Mitra Kasih dirasa belum memberi kejelasan dan jawaban jujur dari manajemen RS Mitra Kasih, siapa yang bertanggungjawab dan apa yang menjadi penyebab atas kematian putri mereka.

Menurut Johnson, waktu yang sudah berlangsung selama 5 bulan ini ditambah agenda persidangan ini akan menambah derita batin keluarga khususnya orangtua.

“Korespondensi dan pertemuan antara pihak keluarga dan RS Mitra Kasih tidak berjalan baik. Sidang 1 dan 2 terpaksa batal karena ketidakhadiran tergugat. Dalam sidang hari ini, kepada majelis hakim yang terhormat kami sampaikan juga agar persidangan memeriksa perkara ini dapat berjalan secara paralel sambil mediasi,“ kata Johnson Siregar.

BERITA TERKAIT | Kisah Boru Juntak, Tewas Akibat Operasi Kutil di RSMK

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, akibat operasi kutil bisa meregang nyawa? Ini sungguh di luar dugaan. Tapi begitulah nasib nahas yang dialami boru Juntak ini.

Siswi SMK bernama lengkap Gloria Easter Magdalena Simanjuntak ini harus meregang nyawa setelah operasi kutil kecil di RS Mitra Kasih Cimahi.

Tak terima kondisi itu, orang tua dan keluarga besarnya menggugat rumah sakit itu, dan seluruh pihak yang terkait.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment